Memiliki usaha Beresiko tapi tidak memiliki Usaha lebih Beresiko
Franchise terpercaya, Lebih dari 200 Cabang di seluruh indonesia

Minggu, 25 Juli 2010

JANGAN MUBAZIR

Islam melarang umatnya untuk menghambur-hamburkan harta dan melarang keras tindakan mubazir. Tindakan mubazir adalah tindakan yang sangat tercela karena jika diperhatikan disekitar masyarakat masih banyak yang kekurangan dan butuh untuk mendapatkan sebagian harta yang dimiliki oleh orang yang lebih mampu, tapi karena dengan tindakan yang mubazir dan berpoya-poya sehingga mereka tidak mendapatkan apa yang seharusnya mereka dapatkan. Inilah mengapa Islam melarang tindakan mubazir dan alangkah baiknya harta yang ada pada orang yang lebih mampu untuk mensedekahkan atau membelanjakan pada jalan Allah.
Islam menganjurkan atau memerintahkan umatnya untuk bersikap atau mempunyai sifat yang sederhana. Karena harta yang mereka pergunakan akan diminta pertanggungjawaban pada hari perhitungan. Seperti yang dikatakan oleh Nabi:
Tidak bearnjak kaki seseorang pada hari kiamat, kecuali setelah ditanya empat hal ...... dan tentang hartanya, darimana diperolehnya dan kemana dibelanjakan?”. (Hadis Hasan Shahih riwayat Tirmidzi dikutip dari Yusuf Qardhawi, 1997)
Islam melarang seorang muslim untuk memperoleh hartanya dengan cara yang haram begitu pula Islam melarang membelanjakan untuk hal-hal yang dilarang oleh Allah swt. juga tidak dibenarkan untuk membelanjakan uang dijalan yang halal dengan melebihi batas kewajaran atau boros. Hidup sederhana adalah tradisi Islam yang mulia baik dalam membeli makanan, pakaian, minuman dan kediaman atau dalam segi apapun dalam segala hal.
Menurut Yusuf Qardhawi (1997) untuk memerangi sikap Mubazir ada beberapa hal diantaranya menjauhi hutang, menjauhi hidup bermewah-mewahan dan menjauhi hidup boros.
1. Menjauhi berhutang
Setiap muslim dianjurkan untuk menyeimbangkan dantara pemasukan dan pengeluaran, antara uang pendapatan dan uang belanja, agar ia tidak terpaksa berhutang dengan orang lain karena berhutang akan menjadi beban untuknya.
2. Larangan al-Quran terhadap manusia yang hidup mewah
Tarf adalah sebuah sikap berlebihan dan bermewah-mewahan dalam menikmati keindahan dan kenikmatan dunia (Mu’jam Alfadz al-Quran Al-Karim, 140H). Islam sangat membenci tarf, karena merupakan perbuatan yang menyebabkan turunnya adzab dan rusaknya sebuah kehidupan umat. Tarf juga merupakan sebuah perilaku konsumen yang jauh dari nilai-nilai syariah, bahkan merupakan indikator terhadap rusak dan goncangnya tatanan hidup masyarakat. Hal tersebut merupakan sunatullah dalam kehidupan dunia, apabila kemaksiatan dan kemungkaran telah merebak dalam kehidupan masyarakat, kerusakan dan kehancuran merupakan sebuah niscayaan.
Al-Quran melarang mereka yang hidup dalam kemewahan, hidup yang mementingkan kesenangan dunia semata dan tidak mementingkan kepentingan akhirat. Yang dimaksudkan dengan kemewahan disini adalah meneggelamkan diri dalam kenikmatan dan bermegah-megahan. Jadi diharapkan bagi setiap muslim untuk menjauhi sifat yang bermegah-megahan.
Hidup dalam kemewahan berarti hidup yang hanya mementingkan kehidupannya sendiri, mereka ingin bersenang-senang dan tidak mementingkan kehidupan disekitar mereka. Sehingga mereka lupa pada kewajiban mereka dan hak orang lain. Sehingga terjadilah ketimpangan dalam suatu segi kehidupan, yang kaya semakin kaya yang miskin semakin miskin, yang lebih menyekitkan lagi adalah uang yang mereka hasilkan adalah uang haram dan uang yang seharusnya milik masayarakat atau uang tersebut dari hasil korupsi, nepotisme dan kolusi dipergunakan hanya untuk kepentingan mereka saja.
3. Larangan Al-Quran terhadap pemborosan dan menghamburkan harta
Pemborosan berarti menghambur-hamburkan harta tanpa ada kemaslahatan atau tanpa mendapatkan pahala, sedangkan lawan dari pemborosan adalah kikir. Islam memuji orang yang memiliki sikap pertengahan diantara keduanya dan mengecam sikap pemborosan.
Orang yang boros adalah orang yang suka menyelewengkan harta dan pangkatnya sehingga terjadilah kerusakan dimuka bumi serta hilangnya barokah dan nikmat yang telah diberikan olehnya. Pemborosan sangat ditentang oleh ajaran Islam. Pemborosan akan membuat manusia dalam kesibukan memenuhi nafsu birahi dan kepuasan perut sehingga seringkali merupakan norma dan etika agama, karenanya menjauhkan diri dari Allah. Kata Al Imam Ar Razi, “mewah adalah orang-orang yang disombongkan oleh kenikmatan dan kemudahan hidup.
Pemborosan ini biasanya mencakup dua hal: pertama, membelanjakan untuk hal yang dilarang agama; kedua, membelanjakan untuk hal yang diperbolehkan agama: ketiga, membelanjakan untuk hal yang dimubahkan oleh agama.
Etika Islam dalam Memerangi Tindakan Mubazir
· Menjauhi berhutang
Dalam sebuah hadis dikatakan:
“Bagi para syuhada akan dihapuskan seluruh dosa mereka kecuali utang-piutang (yang belum mereka bayar). (Hr. Muslim dikutip dari Yusuf Qardhawi, 1997: 149).
Hadis ini menandakan betapa pentingnya memenuhi hak sesama manusia, sehingga mereka yang wafat dijalan Allah yang mempunyai derajat tinggi yang diharapkan tiap orang muslim, tidak bisa menebus dosanya jika ia masih mempunyai utang. Rasulullah melarang untuk menyalati jenazah yang meninggalkan hutang sedangkan dia tidak meninggalkan harta untuk membayar, sedangkan tidak ada orang yang menjamin.
Orang yang berhutang selalu dihantui kegundahan, kegelisahan sehingga hidup terasa tidak tenang. Ketika beliau ditanya mengapa demikian?, Nabi menjawab, “jika seorang berutang, ia tidak segan-segan berbohong dan mengingkari janji..” seperti doa Nabi:
“Ya Allah! Jauhkanlah saya dari kegundahan dan kesedihan, kelemahan dan kemalasan, kebodohan dan kebakhilan, keberatan utang, serta tekanan dan paksaan orang.” (HR. Muttafaqun ‘alaihi dikutip dari Yusuf Qardhawi, 1997: 150)
· Hendaknya seorang muslim mensedekahkan atau membelanjakan harta benda pada jalan Allah.
· Islam menganjurkan atau memerintahkan umatnya untuk bersikap atau mempunyai sifat yang sederhana dalam membelanjakan harta. Tidak bermewah-mewahan dan hidup boros.
· Menjaga aset yang pokok dan mapan. Sudah sepantasnya seorang muslim menjaga asetnya dan tidak sepatutunya memperbanyak uang belanja sehingga terpaksa menjual aset yang pokok dan mapan seperti menjual rumah atau lahan pertanian, perkebunan, pabrik dan bangunan yang mendukung kelangsungan hidupnya kecuali jika tersedak dan terpaksa bukan karena berpoya-poya atau bersenang-senang.
Dalam hidup bermewah-mewahan dan tindakan mubazir maka bagi mereka yang tenggelam didalamnya maka Allah akan mengancam mereka. Karena sepantasnya harta benda mereka pergunakan dalam kebajikan akan tetapi dipergunakan secara mubazir.
1. Ancaman untuk orang yang tidak melunasi hutang. Diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Ibnu Majah dan selainnya,
“Barang siapa yang mengambil (pinjam) harta orang lain dengan tujuan untuk melunasinya, maka Allah akan melunasinya. Sebaliknya barang siapa yang mengambil atau berhutang harta orang lain dengan niat untuk merusaknya, maka Allah akan menghancurkan harta itu.” (HR. Bukhari dan Ibnu Majah dikutip dari Mahmud M. Bablily, 1990: 169-174).
“Menunda-nundanya orang kaya dalam membayar hutang, adalah suatu kezaliman. Dan apabila seorang dari kamu disuruh berpindah (menagih hutang) kepada orang lain yang mampu membayarnya, maka hendaklah ia mau berpindah.( Muttafaqun ‘ilaih dikutip dari Mahmud M. Bablily, 1990: 169-174).
Rasulullah juga selalu berlindung dari hutang, sebagaimana berlindung dari kekufuran. Sabda-Nya:
Aku berlindung dari kekufuran dan hutang.” Maka bertanyalah seorang laki-laki kepada beliau: wahai Rasulullah apakah kufur dama dengan hutang? Rasulullah menjawab ya. (HR. Nasaa’i dan Hakim dikutip dari Mahmud M. Bablily, 1990: 169-174).
2. Serangan al-Quran terhadap manusia yang hidup mewah
Apakah mereka tidak memperhatikan berapa banyak generasi yang Telah kami binasakan sebelum mereka, padahal (generasi itu) Telah kami teguhkan kedudukan mereka di muka bumi. (Al An'am: 6)
Rasulullah bersabda, (diriwayatkan oleh Abdurrahman bin Ja’far); “sejelek-jeleknya umatku adalah orang yang dilahirkan dalam kenikmatan dan bermewah-mewahan, mempunyai makanan yang bermacam-macam, pakaian yang berbeda corak dan warna, kenderaan segala tipe, serta sombong dalam omongan dan perkataan.” (As-Suyuthi, jilid II).
Al-Quran melarang mereka yang hidup dalam kemewahan, hidup yang mementingkan kesenangan dunia semata dan tidak mementingkan kepentingan akhirat. Maksud dari kemewahan adalah meneggelamkan diri dalam kenikmatan dan bermegah-megahan. Al-Quran juga menjelaskan bahwa kemewahan adalah sifat utama penduduk neraka.
Dan golongan kiri, siapakah golongan kiri itu?.Dalam (siksaan) angin yang amat panas, dan air panas yang mendidih. Dan dalam naungan asap yang hitam. Tidak sejuk dan tidak menyenangkan. Sesungguhnya mereka sebelum itu hidup bermewahan. Dan mereka terus-menerus mengerjakan dosa besar. (All-Waqiah: 41-46)
Mereka disiksa dengan siksaan yang pedih dan tidak merasakan kesenangan sedikitpun. Alangkah pedihnya penderitaan mereka yang hidup dalam kemewahan. Hidup mewah merupakan faktor utama datangnya bala dan azab serta jauhnya pertolongan Allah. Sperti apa yang telah dijelaskan Al-Quran.
Dan jika kami hendak membinasakan suatu negeri, Maka kami perintahkan kepada orang-orang yang hidup mewah di negeri itu (supaya mentaati Allah) tetapi mereka melakukan kedurhakaan dalam negeri itu, Maka sudah sepantasnya berlaku terhadapnya perkataan (ketentuan kami), Kemudian kami hancurkan negeri itu sehancur-hancurnya. (Al-Israa: 16)
Hingga apabila kami timpakan azab, kepada orang-orang yang hidup mewah di antara mereka, dengan serta merta mereka memekik minta tolong. Janganlah kamu memekik minta tolong pada hari ini. Sesungguhnya kamu tiada akan mendapat pertolongan dari kami. (Al Mukminuun: 64-65).
3. Serangan Al-Quran terhadap pemborosan dan menghamburkan harta
Islam juga memerangi sikap boros, sebagaimana ia memerangi tindakan yang bermewah-mewahan. Banyak ayat yang menyinggung akan hal ini. Al-Quran melarang membelanjakan harta dan menikmati kehidupan ini dengan boros. Bahkan lebih dari itu Allah tidak menyukai orang-orang yang boros.
Makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan. (Al A'raaf: 31)
Sikap boros juga adalah sikap orang yang melampaui kewajaran sehingga al-Quran mencapnya sebagai orang yang melampaui batas. Tentang Fir’aun Al-Quran berkata,
Dari (azab) Fir'aun. Sesungguhnya dia adalah orang yang sombong, salah seorang dari orang-orang yang melampaui batas. (Ad-Dukhan: 31).
Dalam Al Quran orang yang boros atau menghambur-hamburkan harta disamakan sebagai saudara syetan.
Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah Saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya. (Al Israa':26-27)

HIKMAH


Dari penjabaran diatas bisa diambil kesimpulan bahwa etika Islam dalam memerangi tindakan mubazir adalah seorang muslim menjauhi hutang karena dengan berhutang seorang muslim akan merasa resah dan gelisah apalagi jika ia tidak mampu untuk membayarnya maka ia tidak segan-segan berbohong dan mengingkari janji. Orang yang tidak membayar hutang adalah orang yang aniaya. Al-Quran melarang terhadap manusia yang hidup mewah, Al-Quran melarang kepada hidup dalam kemewahan, hidup yang mementingkan kesenangan dunia semata dan tidak mementingkan kepentingan akhirat. Al-Quran melarang terhadap pemborosan dan menghamburkan harta Pemborosan berarti menghambur-hamburkan harta tanpa ada kemaslahatan atau tanpa mendapatkan pahala, sedangkan lawan dari pemborosan adalah kikir. Islam memuji orang yang memiliki sikap pertengahan diantara keduanya dan mengecam sikap pemborosan. Hendaknya seorang muslim mensedekahkan atau membelanjakan harta benda pada jalan Allah dan menjaga aset yang pokok dan mapan, tidak mejualnya kecuali dengan terpaksa.
Photobucket